KPK Dalami Peran Bupati Nonaktif Banjarnegara dalam Penentuan Lelang Proyek

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsu yang diduga melibatkanBupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Enam orang yang diperiksa antara lain Imam Naf’an selaku sub tenaga kerja pekerjaan perumahan, Dwi Lingga Setiawan selaku Direktur CV Berkah Abadi, Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Zainal Arifin selaku Direktur CV Akbar, Aris Budiyanto (swasta), dan Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno Banjarnegara.

Mereka semua diperiksa di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Semarang, pada Jumat 22 Oktober 2021. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan untuk mendalami peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dalam menentukan pihak yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan para saksi dalam berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemkab Banjarnegara dan dugaan adanya peran dari tersangka BS dkk dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang,” ujar Ali dalam keterangannya yang dikutip dari merdeka, Minggu (24/10).

Sementara satu saksi lainnya yakni Firman Hartoyuwono selaku Komisaris PT Dieng Persada Nusantara tak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali diagendakan pada pemeriksaan selanjutnya,” kata Ali.

Untuk diketahui, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta bernama Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan degan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.

“Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Leave A Reply

Your email address will not be published.