KPK Didesak Selidiki Dugaan Keterlibatan Pemda dan BPN Atas Pencaplokan Tanah Warga oleh Perusahaan

Artinya lahan yang diperoleh hanya 11% dan tidak memenuhi ketentuan pasal 5 Ayat (2,3,4a dan b) Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi yang mensyaratkan bahwa pemberian perpanjangan izin lokasi kepada pemohon.

“Apabila perolehan tanah sudah mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi dan semestinya Pemda Kabupaten Ketapang tidak boleh menerbitkan perpanjang izin lokasi perusahaan dimaksud,” ujar Suhermanto, yang juga tokoh masyarakat setempat, kamis (6/8/2020).

Namun dirinya menyayangkan Pemda Ketapang tetap menerbitkan izin perpanjangan ILOK-nya dan dengan diberikannya perpanjangan izin lokasi terhadap PT BMS oleh Pemda Kabupaten Ketapang. Dalam kaitan itu ia menduga telah terjadi konspirasi/persekongkolan jahat yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Pemda, serta pihak BPN Ketapang.

Oleh karenanya,  kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) agar melakukan penyelidikan atas dugaan mark up dan manipulasi perolehan lahan tersebut. Bahkan berdasarkan informasi yang ia dapat, diduga bahwa setiap ditekennya ILOK oleh Bupati, maka akan mendapatkan fee jutaan rupiah.

Menurut Suhermanto pencaplokan patok Kadasteral dalam rencana peta bidang HGU PTBMS, dirasakan sangat berdampak luas terhadap aspek kehidupan masyarakat lainnya antara lain gagalnya program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) +- 600 persil yang peruntukannya untuk mensertifikatkan tanah-tanah perumahan, pertanian dan perkebunan sekala kecil masyarakat setempat diakibatkan lokasi tanahnya tumpang tindih dengan patok kadasteral PT BMS.

“Dan yang lebih tragis akhirnya kuota PTSL 600 persil tersebut dicaplok oleh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit PTPrakarsa Tani Sejati (PT PTS) untuk mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Petani Plasmanya dan mereka akan melaporkan juga perusahaan tersebut kepada institusi penegak hukum atas dugaan pengamplang kewajiban BPHTB dengan nilai nominal miliaran rupiah yang semestinya mereka harus bayar ke negara/daerah,” tuturnya mengakhiri.

Atas pernyataan dari nara sumber diatas,media ini melakukan konfirmasi kepada beberapa orang pimpinan perusahaan terkait. Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, tetapi tidak ada tanggapan. (Amansius)

Leave A Reply

Your email address will not be published.