KPK Duga Sri Wahyumi Terima Gratifikasi Rp9,5 Miliar

Sri Wahyumi, lanjut dia, juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

“Selain itu, SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung,” ungkap Karyoto, dikutip dari antara.

Sri Wahyumi memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud meminta “commitment fee” sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian “commitment fee” para rekanan tersebut.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, Sri Wahyumi sebelumnya telah diproses dalam perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019 dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.