
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dan Singapura mengadakan perjanjian ekstradisi. Salah satu poin perjanjian itu, yakni saling bertukar para tersangka buron yang seharusnya menjalani penuntutan atau persidangan di negara masing-masing.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi ini, yakni kedua negara sepakat untuk melakukan pertukaran bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta. Hal ini untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” kata Yasonna.(qq)