KPK Ingatkan Pengacara Enembe Hadiri Panggilan, Bukan Bentuk Opini

“Oleh karena itu, kami berharap ketika kami akan panggil untuk yang kedua sebagai saksi, dia kooperatif hadir menghormati proses yang sedang berjalan. Dia sebagai penegak hukum berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar,” ucap Ali, dikabarkan dari antara.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK terkait dengan pemanggilan dua anggota THAGP masing-masing Stefanus Roy Rening dan Aloysius sebagai saksi.

Menurut Roy, surat tersebut telah diterima KPK pada Kamis (17/11).

Sebelum melayangkan surat klarifikasi, Roy mengatakan bahwa dia dan Aloysius juga telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi pada Rabu (16/11). Keduanya mengirim surat berisi permohonan petunjuk dan perlindungan profesi dari Peradi.

Mengenai hal tersebut, Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak akan membalas surat tersebut.

“Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan lah di hadapan tim penyidik,” kata Ali.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.