KPK Konfirmasi Irjen KKP Soal Kebijakan Bank Garansi Eksportir Benur

“Itu bukan surat perintah, itu hasil kesepakatan kami bagaimana menjamin hak negara agar tidak hilang hak negara bisa dipastikan bisa dipungut, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) belum bisa menurut regulasinya maka dibuat bank garansi itu,” ujar dia pula, dilansir dari antara.

Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020.

Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK.

KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.