KPU: 14 Kepala Daerah di NTT Habis Masa Jabatan Pada 2022 dan 2023

Thomas menjelaskan, setelah selesai masa jabatan para kepala daerah tersebut tidak langsung diikuti pemilihan kepala daerah yang baru melainkan menunggu hingga pemilihan serentak pada 2024.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ia menjelaskan pada Pasal 201 ayat 8 UU tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Jadi itu pendasarannya. Pilkada di 2021 dan 2022 tidak ada sehingga KPU juga melakukan persiapan untuk pemilu dan pilkada serentak di 2024,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.