KPU : 529 Caleg Pamekasan Setorkan LPSDK

Padahal, sesuai ketentuan, penyetoran LPSDK itu, harus dilengkapi dengan bukti transaksi.

“Tapi yang penting, para caleg nyetor dulu LPSDK-nya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU pusat,” katanya.

Selanjutnya, sambung Hamzah, bagi caleg yang belum melengkapi bukti transaski, pihaknya akan segera meminta untuk melengkapinya.

Sementara itu, jumlah peserta pemilu yang mencalonkan kadernya pada pemilu legislatif 2019 sebanyak 16 parpol.

Masing-masing Partai Garuda, PAN, Partai Demokrat, Golkar, PKS, PPP, Berkarya, Gerindra, PKB, Hanura, PDIP, PBB, PSI, PKPI, Nasdem dan Partai Perindo. (Semut / Merah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.