KPU-Bawaslu Bahas Penyederhanaan Surat Suara Pemilu-Pilkada

JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas penyederhanaan surat suara untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Fritz mengatakan Bawaslu dan KPU perlu mengkajinya atas dasar efektivitas dalam tahapan pemungutan suara. Ia melihat ide dalam penyederhanaan bentuk dari surat suara yang jumlahnya cukup banyak dalam pemungutan suara dimungkinkan, namun memang perlu kajian yang mendalam.

Menurutnya, berkaca pada Pemilu 2019, pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus, yaitu untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

“Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya. Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan Komisioner KPU) beliau mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara ini perlu dikaji,” kata Fritz, dikutip dari republika.

Leave A Reply

Your email address will not be published.