KPU Daerah Diminta Rasionalisasi Anggaran Pemungutan Ulang

Selain itu, KPU daerah juga perlu menyusun dan menetapkan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan PSU. Jadwal ini perlu memperhatikan tenggat waktu pelaksanaan PSU sesuai amar putusan MK.

Batasan waktu tersebut berbeda-beda, mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, atau 90 hari kerja sejak putusan diucapkan. Setelah, tahapan, program, dan jadwal ditetapkan, KPU perlu menyosialisasikannya ke masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, termasuk pimpinan instansi maupun pemerintah untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU nanti.

Kemudian, KPU daerah perlu melakukan evaluasi terkait penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, amar putusan MK ada yang memerintahkan KPU untuk mengganti ketua atau anggota penyelenggara ad hoc maupun mengangkat kembali anggota sebelumnya.

“Kenapa satu daerah ini diminta diganti seluruh penyelenggara ad hoc-nya, ini hal-hal yang menurut saya cukup sensitif untuk disampaikan kepada masyarakat,” kata Evi. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.