KPU NTB Coret 3 Caleg dari DCT

“Baru-baru ini juga ada di Kota Mataram. Caleg yang dicoret oleh Bawaslu Kota Mataram karena terbukti sampai sekarang masih menjadi pegawai BUMN,” kata dia seperti dilansir Antara.

Menurut dia, semua calon yang sudah ditetapkan ke dalam DCT masih terancam pencoretan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrach berdasar putusan pengadilan.

Suhardi menegaskan, salah satu hal yang membuat caleg tercoret dari DCT, selain caleg itu meninggal dunia, juga karena adanya putusan pengadilan yang inkrach berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

Ia menyebutkan di Kabupaten Bima ada satu orang, Lombok Timur satu orang, dan satu lagi terjadi di Lombok Tengah.

“Begitu pun bisa dicoret karena adanya putusan Bawaslu soal syarat administrasi. Jadi, baik itu putusan pengadilan yang inkrach maupun putusan Bawaslu, muaranya akan kembali ke KPU untuk mengeksekusinya,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.