KPU Sumsel Buka Pendaftaran Calon Anggota DPD

“Penyerahan dukungan KTP elektronik minimal 3.000, yang tersebar di 50 persen jumlah kabupaten dan kota se-Sumsel,” ujarnya, dilansir dari antara.

Mengenai persyaratan untuk pendaftaran calon anggota DPD RI lainnya, Amrah mengatakan bahwa hampir tidak ada yang berubah untuk persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI seperti pada Pemilu 2019.

Aturan yang digunakan masih tetap sama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Syarat dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi faktual oleh KPU setelah masuk di Sipol, untuk mengecek pendukung ganda dengan dukungan kepada bakal calon lainnya.

Jika bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS), baru mereka bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI ke KPU.

“Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumsel yang sekarang ini sedang menjabat ada empat orang yakni Amaliah Sobli, Eva Susanti, Jialyka, dan Arniza Nilawati,” ujar dia.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.