Kuasa Hukum Warga Jatikarya: Seharusnya Kementerian ATR Sudah Terbitkan Surat Pengatar

“Terakhir jawaban BPN memang kalau kami amati di sini memang ada suatu keraguan dari BPN padahal dia tidak seharusnya seperti itu,” kata Haji Dani menambahkan.

Ia menilai bahwa sesuai mengacu pada putusan PK kedua 815 tahun 2018 tanggal 19 Desember 2019 seharusnya BPN tinggal menerbitkan surat pengantar.

“Apalagi mereka sudah diberikan fakta pendukung oleh lurah dan camat setempat yang menerangkan bahwa tanah itu milik warga,” pungkasnya.

diketahui, ada 14 KK dengan 7 Bidang dengan luas 42.669 meter persegi yang seharusnya sudah mendapat uang konsinyasi. namun, hingga saat ini warga masih saja menunggu.

Dalam aksinya, warga sempat bertahan hingga malam hari dengan memasang tenda. Warga membubarkan diri setelah melakukan dialog dengan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Alfian Nurrizal. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.