Limbah Pengolahan Biji Di Desa Sumber Gedang Plastik Cemari Sungai

NASIONAL

PASURUAN,Harnasnews.com – Warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan geger melihat sungai yang selama dipergunakan untuk mengaliri sawah serta kebutuhan lainnya tercemar oleh limbah yang di buang oleh salah satu pabrik pengolahan biji plastik di Desa Sumber Gedang Kecamatan Pandaan.

Pasalnya air sungai yang biasanya digunakan oleh sebagian warga untuk kebutuhan sehari-hari kini menjadi berbusa serta menimbulkan berbau tidak sedap, berbusanya sungai tersebut diduga berasal dari limbah pabrik pengolahan biji plastik yang berada di Desa Sumber Gedang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan saat sidak pada Hari Jum,at (14/02/202) ke lokasi pabrik pengolahan biji plastik yang diwakili komisi 3 Khoiron bidang pengendalian menyampaikan “akan memanggil pemilik pabriknya, karena diduga ijin pengolahan limbahnya juga tidak ada,” Ujarnya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan, khoiron masih menelaah sanksi apa yang akan diberikan, dan lebih mengarahkan langsung ke kepala dinas Heru.

Sementara itu, Royan selaku penanggung jawab pabrik tersebut saat awak media konfirmasi pada Hari Jum,at (14/02/2020) menyampaikan “memang benar bahwasanya limbah tersebut memang berasal dari pengolahan biji plastik yang ia pimpin, karena ada faktor kelalaian dari pekerja,” Ujarnya.

Terkait dengan pembuangan limbah yang cemari sungai tersebut tentu melanggar  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) serta perda irigasi no 3 tahun 2012 pasal 58 tentang larangan membuang sampah dan limbah cair disepanjang saluran/sungai. (Por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.