LP-KPK NTB Mediasi Hearing Masyarakat Usar Dengan PT.Karya Tani Semesta

Sumbawa,Harnasnews.com – LP-KPK NTB Mediasi Hearing masyarakat Desa Usar Kecamatan Plampang dengan Karya Tani Semesta terkait implementasi Dana CSR.

Kepada Wartawan Harnasnews, Ketua LP- KPK NTB Ade Ali Murtadho, mengungkapkan terkait hal tersebut Kamis, 29/08.

Menurutnya, mediasi itu dilakukan karena sejak operasinya Perusahan tersebut Lima tahun lalu (2015- 2019) tidak pernah menjalankan kewajibannya dalam bentuk penyaluran dana Corporate Sosial Responsibilty (CSR).

” Perusahaan ini telah Melanggar Peraturan Bupati ( Perbup No 3 Thn 2013 Tentang tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Pasal 1 No 3 UU No 40 Thn 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Corporate Social Responsibility (CSR) Kewajiban kesejahteraan Sosial kemasyrakatan oleh Perusahaan”, Tegasnya.

Dalam acara Hearing tersebut hadir Kepala Desa, Sekretaris Desa, bersama Masyrakat Desa Usar dan keterwakilan PT. Karya Tani Semesta bersama masyarakat,

Muhammad Sidik perwakilan masyarakat bersama LP-KPK NTB meminta Kepala Desa mencabut Cabut Ijin operasional Perusahaan tersebut jika tidak melaksanakan kewajiban CSR nya, karna di anggap tidak membawah dampak positif bagi masyarakat setempat.

Tidak hanya itu baik batuan insidentel untuk bantuan bencana pun tidak pernah diberikan kepada masyarakat, kesal Muhammad Sidik selaku perwakilan Masyarakat setempat. (Wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.