LPKAN Indonesia Desak Kementerian PUPR Segera Appreisal Ulang Ganti Rugi Lahan Tol Binjai-Langsa

JAKARTA, Harnasnews – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menjalankan rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Sumatra Utara (Sumut) terkait dengan tanah ganti rugi lahan proyek jalan tol Binjai-Langsa yang melintasi lahan warga Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang.

Ketua Umum LPKAN Indonesai M. Ali Zaeni mengatakan, Kementerian PUPR, ATR/BPN, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar tidak mengabaikan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga yang keberatan atas besaran ganti rugi yang telah ditetapkan.

Di mana dalam rekomendasi tersebut disepakati agar Kementerian PUPR dan ATR/BPN untuk melakukan appreisal ulang.

“Kementerian PUPR maupun ATR/BPN jangan mengabaikan rekomendasi Komisi A DPRD Langkat. Ingat bahwa DPRD itu merupakan representasi masyarakat. Seharusnya pasca rekomendasi itu keluar, minimal tujuh hari kerja ada keputusan yang jelas, jadi masyarakat tidak dibikin resah. Sebab hinggga saat ini berasaran informasi yang didapat dari warga terkait dengan adanya appreisal ulang belum juga dijalankan. Ini ada yang aneh,” ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Menurut Ali, pada dasarnya masyarakat tidak keberatan terkait dengan proyek pembangunan jalan tol. Sebab hal itu sebagai dukungan masyatakat terhadap proyek trategi nasional (PSN). Niat baik dan ketulusan masyarakat, kata Ali, jangan sampai dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang hanya mengambil keuntungan daripada proyek tersebut.

Pasalnya, kata Ali, dari pertama proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut, berdasarkan pengakuan warga, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Seperti, saat sosialisasi masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Bahkan sebagaian warga hanya disodorkan kertas agar langsung tanda tangan. Kemudian, jika ada masyarakat yang keberatan dengan besaran nilai ganti rugi agar menempuh langkah hukum ke Pengadilan.

“ini namanya intimidasi. Bagi masyarakat awam, tentunya daripada ribet lebih baik nurut aja. Tetapi di balik itu semua ada persoalan yang muncul. Besaran niilai ganti rugi tanah tidak sesuai dengan harapan,”
tandasnya.

Bahkan, bagi masyarakat yang memiliki sawit dan terdampak pembangunan tol, penggantiannya juga sangat tidak masuk akal.

Leave A Reply

Your email address will not be published.