
“Tentu tidak, kalau ditindaklanjuti tidak mungkin Presiden Jokowi sampai ngomong berkali-kali,” ujar Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut Sugi mengatakan, LQ Indonesia Lawfirm khawatir terhadap dugaan penegak hukum di tanah air saat ini sudah menjadi sarang mafia hukum.
“Bagaimana Presiden mengharapkan Polri untuk menindak mafia tanah jika banyak aparatnya mengindikasikan praktek-praktek oknum mafia hukum?. Selama ini oknum penegak hukum berlindung di balik kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang dalam penyidikan, namun fakta di lapangan, banyak oknum itu menyalahgunakan wewenang mereka dan menindas masyarakat tidak bersalah,” kata Advokat Alvin Lim, SH,MSc, CFP, CLA.
Dalam catatan Alvin, sejumlah kasus dugaan praktik mafia hukum, yakni adanya dugaan praktek memeras pihak berperkara. Dugaan penyalahgunaan kewenangan menentukan perkara perdata atau pidana. Tebang Pilih dalam penanganan kasus dan kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang sudah dilaporkan pasal berlapis dan merugikan nasabah triliunan rupiah ternyata hampir 2 tahun masih dalam proses lidik serta sejumlah kasus lain yang menjadi sorotan LQ Indonesia Lawfirm.
“Demi masyarakat, sudah waktunya ada badan pengawas independen diluar Polri yang bisa mengawasi dan menindak oknum Polri yang nakal dan melawan hukum dengan pimpinan diluar unsur Polri. Apabila tidak ada, maka Indonesia bukan lagi sebagai negara hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Tetapi malah dikhawatirkan akan menjadi negara mafia yang dikuasai dan dikontrol oleh mafia-mafia yang pegang uang dan kekuasaan,” kesal
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin.(sof)