MAKI Ultimatum Lili Pintauli Jika tak Mundur dari KPK

Boyamin menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan apabila laporannya tidak ditangani kejaksaan agung selama tiga bulan setelah dilaporkan. MAKI berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK.

“Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh,” katanya.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah melanggar kode etik pegawai KPK setelah melakukan kontak langsung dengan M Syahrial. Wali Kota Tanjungbalai tersebut ketika itu masih berperkara dan berstatus sebagai tersangka di KPK.

Lili diniali telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Meski demikian, Dewan Pengawas KPK enggan untuk melaporkan pelanggaran etik tersebut ke dalam ranah pidana lantaran melanggar Pasal 36 UU nomor 20 tahun 2002.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.