Menaker Minta Seluruh Kadisnasker Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Menurutnya, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja yang juga sudah terkandung dalam empat peraturan pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan.

Seperti dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemda mempunyai peran terkait dengan pendapatan daerah yang berasal dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pemda mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana online.

Untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemda mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan seperti mengikuti pedoman pemerintah pusat untuk Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Peran lainnya yaitu mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan, membentuk Dewan Pengupahan Provinsi yang wajib dan kabupaten/kota yang tidak wajib, dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Ida, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.