Menanti ‘Buah Simalakama’ Perppu KPK

Menurutnya, kebijakan untuk dikeluarkannya Perppu adalah langkah konstitusional dalam menghadapi situasi negara dalam kegentingan yang memaksa.

“Karena itu Perppu ditempatkan pada posisi yang paling tinggi yaitu hak subyektif Presiden,” ujar Bambang.

Berdasarkan pengamatan, perkembangan politik saat ini semakin memanas, ancaman gelombang demo mahasiswa yang lebih besar sudah mulai tampak gejalanya.

Dengan demikian, kata Bambang, Perppu menjadi bola panas kedua yang kini di pegang Presiden. Ia menilai bahwa Jokowi tengah menghadapi posisi sulit menjelang pelantikan dirinya sebagai Presiden Indonesia periode kedua.

“Jika mengeluarkan Perpu mendapat ancaman pemakzulan dari partai koalisi yang sudah menguasai legeslatif. Di sisi lain, bila tidak mengeluarkan Perppu, Presiden dalam pemerintahan jilid dua akan kurang mendapat simpati publik atau terjadi public distrust,” ungkap Bambang.

Namun berbagai kalangan memberikan apresiasi dan dukungan positif jika Presiden mengeluarkan Perppu dalam waktu yang tepat. Bahkan Presiden akan mendapat predikat sebagai bapak pemberantasan korupsi Indonesia.

Menurut dia, Perppu menjadi andalan bagi Presiden Jokowi disamping mengembalikan kerpercayaan publik juga mendapat dukungan yang lebih besar dari rakyat dari seluruh elemen masyarakat dalam pemerintahan jilid dua sampai selesai.

Leave A Reply

Your email address will not be published.