Mencoba kabur, Dua Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Polisi

SURABAYA, Harnasnews.com – Polrestabes Surabaya gelar konferensi pers, terkait keberhasilan Jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, ungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), bertepat di depan gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (26/12/2019).

Dari hasil penyidikan dan penyeledikan, petugas berhasil meringkus dua pelaku berinisial, AM dan MS, sama-sama warga Madura,dan berdasarkan bukti petunjuk yang dimiliki petugas keduanya diduga kuat sebagai pelaku perampasan tersebut.

Namun, kaki kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas. Pasalnya, saat akan ditangkap petugas di
Wilayah Surabaya Barat, kedua pelaku melawan dan mencoba kabur dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto., menjelaskan berawal adanya laporan dari korban ke Mapolrestabes Surabaya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes, mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan CCTV. Lalu, dari rekaman tersebut, petugas mengetahui pelakunya, yang mana kedua pelaku resedivis, kemudian petugas dengan cepat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, Dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Iwan.

Menurut pengakuan kedua pelaku, kata Iwan, saat beraksi kedua pelaku naik sepeda motor Honda  Beat dengan berboncengan dengan berputar putar mencari mangsa.

“Saat kedua pelaku tiba di daerah perumahan Citraland  Surabaya Barat. Tepatnya didepan Patung Telaga Singapura, kedua pelaku menemukan mangsa empuk, dan diketahui mereka korban mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol W3837 BY,” sambung Iwan.

“Kemudian, kedua pelaku mendekati korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil berkata dirinya dari anggota Polisi,” ujar Iwan.

Korban yang merasa ketakutan, lantaran diancam kedua pelaku akan ditembak bila korban berani melawan. Kalan itu, korban tambah semakin takut ketika kedua pelaku memborgol tangannya, lalu dengan leluasa kedua pelaku merampas barang-barang milik korban diantaranya, sepeda motor PCX warna putih dan Hand Phone.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Supra Nopol L 5457 RM, 1 potong jaket warna abu abu, 1 pasang sandal warna coklat, 1 potong baju motif kotak kotak dan 1 pasang sepatu serta 2 buah helm.

Ditambahkannya, mereka telah terbukti melanggar sebagaimana yang dimaksud pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 (KUHP), tentang pencurian dan kekerasan (Curas), dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Pri/Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.