JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa pada APBD harus berasal dari produk UMKM.

“Produk dalam negeri kita itu tidak kalah kualitasnya dengan luar negeri, untuk beberapa banyak item kenapa kita harus beli (produk dari) luar negeri,” kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas telah menyepakati jumlah minimal alokasi belanja barang dan jasa APBD yang harus berasal dari produk UMKM itu.
Kesepakatan termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan LKPP tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah yang ditandatangani bersama di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat, 25 Februari 2022.