Mengenai Kompetensi Absolut, Penggugat Dengan Tegas Menyangkal Jawaban Dan Eksepsi Tergugat

NASIONAL

SUMBAWA,Harnasnews.com – Melalui kuasa hukum penggugat Febrian Anidita,SH yang disampaikan secara tertulis tertanggal 26 Desember 2019 lalu, kecuali yang tegas-tegas Penggugat akui di dalam Replik Bahwa terkait dengan kompetensi Absolut sebagaimana dijelaskan oleh Tergugat dalam poin I. A. 1. yang menyatakan bahwa Pengadilan PTUN Mataram tidak berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara gugatan Penggugat karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, penggugat menganggap hal tersebut keliru dan mengada-ada. Karena, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana bunyi pasal 3 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan meyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintah menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administrsi tersebut.

“Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengatur upaya administratif, pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”ungkapnya kepada wartawan (26/2/2020).

Lanjutnya, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana bunyi pasal 3 ayat 1 dan 2 tersebut diatas, maka, pedoman penyelesain sengketa administrasi pemerintah mengacu sesuai ketentuan-ketentuan yang di atur lewat Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 3 tahun 2015 Tentang Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan PERDA Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

“Bahwa sebagaimana ketentuan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 3 tahun 2015 Tentang Prangkat Desa sebagaimana diubah dengan PERDA Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa tidak mengatur upaya admistrasi, sehingga berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif maka dalam hal ini pedoman penyelesaian sengketa administrasi menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”tandasnya.

Tambah Febrian bahwa penggugat tidak Berkewajiban melakukan Upaya penyelesaian sengketa Administrasi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 75 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan Dapat mengajukan upaya Administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan”.

“Berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terdapat frasa “dapat” yang berarti sesuatu yang boleh dilakukan, dan tidak ada konsekwensi jika hal tersebut tidak dipenuhi,”sambungnya.

Masih menurut Febrian dengan demikian penggugat boleh untuk melakukan upaya administrasi atau tidak melakukan upaya administrasi. Adapun pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur Upaya Administrasi adalah pedoman ketika penggugat memilih untuk melakukan upaya administrasi.

” Penggugat juga telah melakukan upaya administrasi sebagaimana penggugat jelaskan dalam posita gugatan Penggugat, hanya saja Tergugat tidak dapat memahami dan membedakan antara “klarifikasi” dan tahapan upaya administrasi yang dilakukan Penggugat,”timpalnya.

Berdasarkan urain tersebut diatas jelaslah bahwa obyek sengketa adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negeri Mataram untuk memeriksa, memutuskan dan mengadili perkara a-quo,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.