Mengintip Kasus Korupsi SPPD 13 Anggota DPRD Pangkal Pinang Belum Kunjung Usai

Pangkalpinang, Bangka Belitung,Harnasnews.com  – Perkara kasus pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) fiktif anggota DPRD kota Pangkalpinang periode 2015 – 2019 , Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) hingga kini apakah hanya berhenti pada Budik WahyudI selaku bendahara pada DPRD kota Pangkalpinang.

Diketahui Budik Wahyudi telah di vonis oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Pangkalpinang selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 Juta pada ( 5/3/2018 ),sementara 13 anggota DPRD serta Pengguna Anggaran ( PA ) Sekretaris Dewan ( Sekwan ) masih terus melenggang bebas berekspresi

Dalam menindaklanjuti perkara pembayaran SPPD fiktif pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari Pangkalpinang terdengar kabar masih terus melaksanakan penyidikan bahkan masuk dalam penyidikan umum

“Perkara pembayaran SPPD fiktif terhadap anggota DPRD kota Pangkalpinang masih terus berjalan dan saat ini masuk dalam tahap penyidikan umum” kata Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Leo Jimmi Agustinus SH.MH.Kamis (15/8/2019)

Saat ini pihak kita sedang melaksanakan penyidikan umum dan masih belum menetapkan tersangka baru dan dalam penyidikan pihak penyidik menganggap alat bukti sudah cukup akan ada penetapan tersangka baru.

Disinggung mengenai barang bukti uang pengembalian yang ditutup kepada pihak Kejaksaan Leo Jimmi belum bisa jawab dan berjanji akan memberikan jawaban pada pekan depan yakni hari Senin ( 19/8/2019 ).

“Saya belum bisa jawab mengenai barang bukti (BB) dan saya harus pertanyaan kepada pihak Pidsus” ujar Leo Jimmi.

Disisi lain,Rano anggota DPRD dar partai Demokrat ketika dihubungi melalui sambungan telpon mengaku dirinya sedang berada di Jogjakarta dan rencana sore ini baru pulang ke Pangkalpinang “Susah komentar melalui telpon, nanti saja setelah saya pulang ke Pangkalpinang” kata Rano dalam sambungan telpon. Kamis (15/8/2019)

Sementara mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang selaku Pengguna Anggaran Latif Pribadi ketika dihubungi melalui telpon mengaku persiapan tersebut saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak penegak hukum yakni Kejaksaan dan tidak bisa komentar banyak.

“Saya serahkan sepenuhnya ke pihak penegak hukum dan tidak bisa banyak komentar” ujar Latif Pribadi singkat

Diketahui sebelumnya 13 anggota DPRD kota Pangkalpinang terlibat dalam perkara SPPD fiktif Komisi I, II, dan III sedangkan modus yang digunakan adalah dua modus yakni modus pertama anggota dewan tidak berangkat tetapi biayanya dicairkan, dan yang kedua berangkat tetapi tidak tahu tujuannya ke mana

Kasus SPPD fiktif mulai mencuat pada Februari 2017 lalu dengan menyeret 13 nama anggota DPRD Pangkal Pinang. Pembayaran uang dinas tetap dilakukan meskipun anggota dewan tidak hadir dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Seluruh anggota dewan telah mengembalikan uang yang mereka terima dengan status sebagai saksi.

Berikut nama – nama saksi dalam persidangan kasus SPPD fiktif dengan terdakwa bendahara DPRD Budik Wahyudi pada Pengdilan Tipikor, Latif Pribadi Sekwan ( Pengguna Anggaran ) Rizky Raka Siwi ( notulis ) dari DPRD, Satria Mardika ( Hanura), Zaki Yamani ( Demokrat ) Zainuri ( Golkar ),Rano ( Demokrat ),Achmad Subari ( Gerindra ) Michael Pratama ( Gerindra ),Amir Rahman ( Hanura ) Djubaidah ( Gerindra ),Marsyahbana ( Gerindra ),Sadiri ( PPP ),Murti Murdiana ( Golkar ),Yahya Muhammad ( alm ) Azmi Hidayat ( alm ) Jumdiyanto ( PKB ) .( Ngadianto Asri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.