JAKARTA, Harnasnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto diharapkan menuntaskan kebijakan reforma agraria dalam sisa masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Setidaknya ada dua tugas utama, satu menuntaskan reforma agraria, dan dua menyelesaikan administrasi pengakuan tanah ulayat dan tanah milik bersama masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia,” kata Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Kurnia Warman saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Presiden Joko Widodo melantik mantan Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sebagai Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Presiden menyebutkan alasan pemilihan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dikarenakan latar belakangnya sebagai Panglima TNI yang memiliki pengalaman dalam penguasaan wilayah geografis Indonesia.

Presiden meminta Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pengamat pertanahan dari Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengatakan bahwa penggantian Menteri ATR/Kepala BPN menandakan perlunya ada percepatan dalam reforma agraria yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Iwan setuju bahwa Hadi Tjahjanto memiliki kemampuan dalam memahami wilayah geografis Indonesia dari pengalamannya sebagai Panglima TNI. Namun Iwan menekankan bahwa Hadi perlu memahami lebih lanjut mengenai konflik lahan yang terjadi di lapangan.