Menteri Hukum Dan Ham Meresmikan Pos Pelayanan Hukum Dan Ham Desa (POSYANKUMHAMDES) Se – Bali

Nasional

Disamping Penyuluh Hukum dan PK Bapas, Posyankumhamdes ini akan didampingi juga oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM jika permasalahan hukum tersebut harus lanjut ke litigasi. Selain itu, Posyankumhamdes juga akan terhubung dengan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Lapas/Rutan maupun Kantor Imigrasi di Bali. Jika ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes ini akan meneruskan ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM. Jika ada dugaan, maka akan dilakukan Layanan Komunikasi Masyarakat yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkumham. Jika tidak ada dugaan pelanggaran HAM, maka Pos Yankomas akan meneruskan ke dinas terkait.

Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan layanan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ada di desa. Diharapkan semua desa yang memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa akan menjadi Desa Sadar Hukum. (VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.