
Menyikapi Penanganan Sampah Plastik Di Indonesia
Pengelolaan sampah terutama sampah plastik di TPA ini harus dilakukan dengan bijak dan cerdas, agar penumpukan sampah yang dilakukan lapis demi lapis dilakukan dengan upaya agar sampah yang tertimbun dapat terurai dengan baik dan segera menjadi humus dan tanah.
Kecepatan sampah mengurai menjadi humus dan tanah akan memperpanjang umur penggunaan TPA dan sekali gus menghindari pencemaran lingkungan dan kerusakan habitat mahluk hidup. Khusus untuk sampah plastik, penggunakan plastik yang ramah lingkungan (bio degradable) yang dibuang ke TPA adalah kebijaksanaan yang tepat dan efektif guna memanggulangi pencemaran lingkungan oleh plastik.
Berdasarkan uraian diatas, dengan mempertimbangkan faktor-faktor: kondisi geografis, ke ekonomian dan sudah tersedianya partisipasi industri swasta yang sudah siap untuk bekerja sama, dapat diambil kesimpulan bahwa kebijaksanaan Pemerintah yang paling tepat dilaksanakan guna penangulangan pencemaran plastik secara masif dan terukur di Indonesia adalah:
- Mendukung dan membantu pengembangan dan pertumbuhan industri recycling plastik.
- Mengelola TPA sebagai tempat pembuangan terakhir sampah plastik yang ramah lingkungan (bio degradable), agar plastik segera dapat terurai menjadi humus dan tanah.
Kebijaksanaan Pemerintah mengenai Cukai Plastik
Rencana pengenaan cukai plastik oleh Pemerintah yang sudah disetujui DPR dengan menetapkan cukai sebesar Rp 30.000 per kg atau Rp 200/lembar untuk semua jenis plastik, dengan dalih untuk mengurangi pencemaran lingkungan hidup harus dilaksanakan dengan bijak agar efektif mengurangi pencemaran sampah plastik baik didarat maupun di laut. Regulasi dan kebijakan tersebut janganlah membebani masyarakat (produsen dan konsumen) pengguna plastik dan dunia usaha kecil yang sudah mendorong tumbuhnya circular economy mulai dari produsen plastik, pengumpul limbah plastik, industri recycling plastik hingga industri hilir pengguna plastik dengan menyerap tenaga kerja yang sangat banyak dan memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional serta menghasilkan produk yang murah dan berdaya saing tinggi.
Pemerintah harus mendukung bertumbuh kembangnya industri plastik yang merupakan bagian dan pendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi diseluruh sektor ekonomi di negeri kita ini. Pertumbuhan produksi dan konsumsi plastik adalah salah satu indikator tumbuhnya ekonomi dan peradaban suatu negara. Dengan demikian seharusnya Pemerintah mengalokasikan penerimaa dari Cukai Plastik ini untuk pengembangan inovasi dan teknologi di bidang plastik yang ramah lingkungan, incentif kepada inovator dan industri plastik yang bersih dan tidak mencemari lingkungan dan memberikan bantuan kepada industri plastik yang kecil dan lemah.
Mencabut Larangan Pengunaan Plastik Sekali Pakai (PSP)
Gerakan-gerakan yang masif dan terstruktur oleh berbagai pihak, terutama dari NGO luar negeri agar PSP dianggap sebagai sampah plastik yang mengancam dan harus dimusuhi oleh masyarakat telah berhasil menciptakan opini yang salah dari masyarakat dan Pemerintah.
Berbagai Peraturan Daerah dan Surat Edaran dari instansi Pemerintah telah menetapkan regulasi dan kebijakan tentang Larangan Pengunaan Plastik Sekali Pakai (PSP)/Single Use Plastic, karena jenis sampah plastik ini dianggap sebagai sumber utama pencemaran plastik di darat dan di laut.
Dalam upaya preventif dan kuratif Pemerintah untuk melokalisir penyebaran pandemik virus corona, agar warga negara Indonesia terhindar dari kontak dan penyebaran virus ini, Pemerintah seharusnnya menggalakkan kembali penggunaan PSP. Penggunaan PSP ini dilakukan bersamaan dengan kebijakan untuk menutup penerbangan, melarang warga negara asing dari negara yang masuk ke negerinya dan sebaliknya, physical distancing, membatasi kerumunan orang, menunda pertandingan, menggunakan alat-alat pembantu dan pembungkus sekali pakai dan sebagainya. Justru dengan keadaan saat ini.
Anjuran atau peraturan kebijakan Pemerintah yang paling tepat saat ini justru adalah melarang mengunakan kantong belanjaan, tas, tumbler dan wadah yang dipergunakan berulang kali (reuse) oleh masyarakat karena pengunaan produk-produk reuse sangat potensial untuk membawa (carier) virus korona, termasuk bakteri dari penyakit-penyakit menular lainnya. Hal ini disebabkan kantong reusable jarang /tdk pernah dicuci.
Lintong Manurung (Ketua Umum DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan)