Merasa Hak Intelektualnya Digunakan Tanpa Izin, Staff Laporkan Pejabat DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Merasa hak intelektualnya disalahgunakan, seorang staff DPRD Kota Bekasi melaporkan salah satu pejabat DPRD Kota Bekasi berinisial LE ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (11/02/26).

Pejabat di lingkungan DPRD Kota Bekasi itu diduga diduga menggunakan software dan manual book milik pengembang aplikasi, tanpa izin dalam laporan proyek perubahannya.

Kuasa Hukum pelapor Budi Suprapto, Basri Sastro, S.H., mengatakan kliennya telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (11/2/2026) untuk menyerahkan laporan aduan. Laporan resmi dijadwalkan diajukan pada Kamis (12/2/2026) pukul 09.00 WIB.

“Hasil karya klien kami ini diplagiarisme, diambil dan digunakan oleh LE tanpa izin. Karya tersebut dimasukkan dalam bukunya pada halaman 34,” ujar Basri di Polres Metro Bekasi Kota.

Basri menjelaskan, software yang diduga digunakan tanpa izin adalah aplikasi bernama E-Reses beserta manual book-nya. Karya tersebut diciptakan kliennya pada Maret 2025 dan tercantum dalam buku berjudul ‘Strategi Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah.

Menurut Basri, penggunaan software tersebut diduga untuk memenuhi persyaratan sertifikasi Diklat PKN II, yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Sertifikasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk menduduki jabatan eselon II.

“Sepengetahuan kami, karya Pak Budi digunakan untuk memenuhi standarisasi dalam kegiatan Diklat PKN II, sebagai syarat mendapatkan sertifikat eselon II,” jelasnya.

Basri menegaskan, buku yang memuat karya kliennya telah ditandatangani dan disahkan, sehingga penggunaan tersebut dianggap untuk kepentingan pribadi LE, bukan untuk kepentingan pembangunan Kota Bekasi.

Sebelum melaporkan ke polisi, kuasa hukum mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada LE. Somasi pertama dikirim 21 Januari 2026 dengan tenggat waktu tujuh hari, dilanjutkan somasi kedua pada 28 Januari 2026 dengan tenggat waktu tiga hari.

Dalam surat somasi, pihak pelapor menuntut LE untuk menghapus gambar aplikasi E-Reses dari bukunya, menyampaikan pengakuan resmi kepada instansi terkait, serta memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar jika ingin memiliki lisensi software tersebut.

“Namun sampai hari ini, belum ada solusi penyelesaian antara klien kami dengan LE. Oleh karena itu, untuk melindungi hak hukum klien, kami mengajukan laporan polisi,” kata Basri.

Ia menambahkan, tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dimaksudkan untuk membuka ruang diskusi dan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Tujuan somasi adalah agar para pihak bertemu dan menyelesaikan masalah di ruang kekeluargaan,” paparnya.

Basri merinci poin-poin yang dilaporkan ke polisi, yakni dugaan penggunaan hak kekayaan intelektual milik kliennya tanpa izin. Ia menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Poin laporan kami adalah penggunaan karya di dalam buku tersebut tidak ada izin, tidak sepengetahuan dari pemilik hak cipta. Biarkan hukum yang memproses apakah terbukti atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp, LE mengaku telah menerima surat somasi dan berjanji akan memberikan jawaban berupa rilis resmi.

“Penyusunan proyek perubahan disusun bersama tim efektif yang terdiri dari ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Saya sedang buat release ya,” tulis LE dalam pesan singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, LE belum merilis penjelasan lengkap terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Polres Metro Bekasi Kota juga belum memberikan keterangan resmi, mengenai laporan yang akan diajukan. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.