Narkotika Jenis Sabu Seberat 8,4 KG Dari Dua Jaringan Internasional Berhasil Diamankan Oleh Ditresnarkoba Polda Jatim

Nasional

SURABAYA,Harnasnews.com – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua jaringan narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar di Gedung Bidang Humas Polda Jatim ,Rabu (26/8/2020).

“Dua jaringan tersebut jaringan Jakarta dengan tersangka asal dari negara tetangga yaitu Malaysia dan jaringan Pasuruan asal  Surabaya.”

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Masriadi mengatakan,” Pertama jaringan Jakarta berhasil mendapatkan barang bukti 5320 gram atau 5,3 kg sabu yang dibungkus kemasan teh China berwarna kuning dengan tersangka Hari Jubanto dan ditangkap pada tanggal 18 Juni 2020 lalu  warga Sidomolyo Sukomanunggal Surabaya,kemudian dikembangkan ,dari barang bukti seberat 5,3 kg ini dilakukan penyidikan ,kata Truno.

“Yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barang bukti 394,99 gram atau 3,1kg dengan tersangka L 38 tahun dan MS 38 tahun kedua tersangka ini merupakan warga Jombang,untuk  tersangka dari Jakarta Ujung Menteng Jakarta Timur .

Dari proses penyidikan dari dua tersangka ini didapat barang barang bukti 5,3kg dan 3,1kg jumlah keseluruhan sebanyak 8,4 kg sabu. Reserse Narkoba Polda Jatim bersama Polres Jajarannya berkomitmen akan akan memberantas kejahatan Narkoba dan berkewenangan melalui penyidikan.

Semua itu dilakukan dalam rangka menciptakan atau melindungi masyarakat Jawa Timur di dalam kegiatan Kepolisian dalam proses penindakan hukum, “Tegasnya

“Motifnya bisa kita lihat di sini rata-rata pengiriman dan penjemputan modusnya di bungkus pada kemasan teh herbal dari negara tetangga di sini ada tulisan bahasa latin dan juga berbahasa Cina,” tambah Truno.

Jaringan tersebut mengedarkannya diseluruh wilayah di Jawa Timur termasuk juga di Madura. Pada umumnya, kata Truno jaringan tersebut berasal dari Malaysia, pintu masuknya di Jawa Timur cukup banyak salah satunya di Surabaya yang kedua di wilayah Madura dan ketiga di beberapa wilayah di Jatim.

Dari hasil penyelidikan oleh Ditreskoba Polda Jatim, jaringan tersebut membawa masuk narkoba dalam kemasan teh  melalui transportasi laut, darat dan udara.

Untuk hukumannya 15 sampai 20 tahun bahkan bisa hukuman mati.Atas perbuatannya tersangka akan dijjerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009  tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati,”Pungkas Trunoyudo.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.