
Selain tengah menguji penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurhadi juga mengaku tengah menenangkan keluarganya. Dia menyebut, keluarga syok atas tuduhan yang dilayangkan KPK kepada dirinya dan Rezky.
“Saya harus memberi pengertian, bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya mohon dihormati dulu upaya praperadilan saya,” kata Nurhadi.
Meski praperadilan pertamannya ditolak PN Jakarta Selatan, namun Nurhadi tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. Nurhadi beralasan saat itu tak puas dengan putusan praperadilan pertama. Maka dari itu, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan kedua.
“Nah setelah (praperadilan pertama) ditolak, saya masih mengajukan lagi (praperadilan kedua) karena saya tidak puas dengan keputusan itu. Ini yang mendasari kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu, kemudian sampai DPO,” cetus Nurhadi.
Nurhadi mengklaim, saat menjadi buron, dirinya dan Rezky sepakat untuk menyerahkan diri usai Ramadhan. Maka dari itu Nurhadi kembali ke Jakarta. Namun sebelum dirinya menyerahkan, tim penyidik terlebih dahulu menangkap Nurhadi dan Rezky.
“Nah setelah itu, setelah Ramadhan, saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap,” terang Nurhadi, dikutip dari repblika.
Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.(qq)