JAKARTA, Harnasnews – Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus.

“Pasalnya terdapat beberapa LJKNB yang kurang permodalan atau pendanaan serta memiliki kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta, Senin.

Untuk itu, salah satu fokus utama OJK kini adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan, serta melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

Ogi mengatakan terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya, akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Meski demikian, ia menyampaikan secara umum sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masih berada dalam kondisi yang baik. Penghimpunan premi sektor asuransi pada Juli 2022 meningkat, dengan penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun serta asuransi umum bertambah Rp8,6 triliun.