OJK Beberkan Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital

Selain itu, terdapat praktik pemasaran yang buruk oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di mana ada penyampaian informasi yang tidak jelas yang kemudian dapat berujung pada kesulitan bagi konsumen itu sendiri melaksanakan kewajibannya.

“Kemudian juga selain perilaku yang kurang pas dari konsumen, ada juga misleading information juga yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan karena seakan-akan sangat mudah namun akhirnya justru menyulitkan konsumen menunaikan kewajibannya,” kata Agus, dikutip dari antara.

Saat ini, intermediasi dana masyarakat telah bertransformasi dengan munculnya fintech peer to peer lending. Fintech peer to peer lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Perkembangan fintech peer to peer lending yang mempertemukan antara pemberi dan penerima pinjaman melalui dunia maya secara virtual dan lintas batas kini semakin marak. Sampai Februari 2021, jumlah pemberi dan penerima pinjaman terus meningkat menjadi 594 ribu pemberi pinjaman dan 49 juta penerima pinjaman dengan penyaluran pinjaman baru selama Januari dan Februari 2021 mencapai Rp19 triliun.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.