JAKARTA, Harnasnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam beleid tersebut, tepatnya pada pasal 27 disebutkan bahwa bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mengenai perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.

“Untuk itu OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturannya yang terkait dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon dan di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Dalam Permen LHK No 21 tersebut, disebutkan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan/atau administrasi transaksi karbon.

“Tentunya kajian masih kita lakukan, kajian terhadap spesifikasi bisnis oleh OJK dan SRO. Dan benchmark kita lakukan benchmarking dengan Eropa yaitu EU Emissions Trading System (EU ETS) dan dengan Korea (South Korea’s Emissions Trading Scheme (KETS). Untuk pengawasan perdagangan bursa karbon di pasar modal, akan dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan KLH,” ujar Inarno, dikabarkan dari antara.