Oknum Koordinator Tambang Kelabat Nekat Sebut Aktifitas Tambang Diketahui Aparat

Info Daerah

BangkaBarat,Harnasnews.com – Aktifitas penambangan biji timah di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka Barat sampai saat ini terus menuai penolakan masyarakat di sejumlah daerah setempat.

Bahkan sampai saat ini justru sedikitnya lima desa di daerah setempat menolak adanya aktifitas penambangan timah diduga ilegal di wilayah perairan setempat, hal itu lantaran dianggap mengganggu aktifitas para nelayan setempat saat melaut mencari ikan.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan oleh wartawan media ini menyebutkan jika aktifitas sejumlah ponton tambang inkonvensional (TI) apung di perairan tersebut (Kelabat) Bangka Barat diduga dikoordinir oleh seorang oknum warga asal Belinyu, Kabupaten Bangka, Junai.

Sementara itu Junai selaku pihak yang disebut-sebut selaku koordinator tambang (TI) apung di perairan setempat sempat dikonfirmasi oleh awak media tak menampik jika dirinya memiliki peran dalam aktifitas pertambangan di lokasi perairan setempat meski awalnya Junai sempat menyangkal jika aktifitas tambang (TI apung) tersebut bukan di perairan Teluk Kelabat Dalam, Bangka Barat.

“Bukan masuk Bakek (Bakit — red) tapi masuk perairan Kabupaten Bangka,” kata Junai saat dihubungi melalui nomor ponsel pribadinya, Sabtu (6/2/2021) malam.

Kendati begitu, Junai pun mengaku jika terkait aktifitas TI apung tersebut di lokasi tersebut sesungguhnya menurut ia telah disepakati oleh masyarakat desa setempat dalam pertemuan sebelumnya termasuk disepakati pula oleh aparat penegak hukum di daerah setempat.

“Kami kemarin kan sudah sepakat antara nelayan Bakek dengan penambang. Jadi dibikin batas-batas wilayah tangkap nelayan dengan batas lokasi yang telah kami tambang di perairan itu. Lah sepakatlah depan Kapolres Bangka Barat Kasat Polair dan Babinsa. Malah ku bejabat tangan pula dengan pak Kapolres,” ungkapnya.

Kembali disinggung seperti apa kesepakatan yang dimaksudnya itu, namun Junai mengaku dalam kesepakatan tersebut dibuat sedemikian rupa dan ia selaku pihak yang mewakili para penambang (TI apung) dengan ketua kelompok nelayan termasuk sejumlah nelayan setempat.

Saat disinggung soal lokasi aktifitas tambang tersebut apakah masuk dalam wilayah Rencana zonasi wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun Junaidi justru tak menampik.

“Kalau rencana sih masuk semua lokasi itu. Saya juga tidak ngerti apa istilahnya RZ ….apa itu?,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Junai malah sempat mempersoalkan aktifitas tambang lainnya (TI apung) dan bukanlah hanya pihaknya saja yang melakukan aktifitas tambang di perairan setempat, namun sebaliknya juga ada kegiatan serupa di kawasan perairan setempat tak lain yakni menurutnya warga Desa Bakit (Bakek).

“Saya akan ajak anda turun ke lapangan dan akan saya tunjukan TI (tambang inkonvensional – red) punya orang Bakek di lokasi kami itu. Hampir 50 persen orang Bakek kerja tambang di lokasi itu,” ungkapnya.

Aktifitas tambang diduga ilegal ini pun sempat viral di media sosial lantaran seorang tokoh masyarakat Desa Balik, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat sempat menyebutkan jika aktifitas TI apung di perairan setempat diduganya ada keterlibatan oknum aparat.

Sementara Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansyah masih diupayakan dikonfirmasi terkait aktifitas tambang ilegal di perairan Bangka Barat termasuk adanya kesepakatan antara nelayan Desa Bakik dengan pihak penambang terkait kegiatan penambangan diketahui oleh Kapolres Bangka Barat. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.