Otorita Batam dan Empat Perusahaan Digugat Rp200 Miliar

3. PT. Nusa Permata Indah (Tergugat III).

4. PT. Dharma Kas Berganda (Tergugat IV).

Andi M. Yusuf selaku kuasa Hukum menyatakan bahwa, “Kliennya sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah berdasarkan ijin prinsip (IP) sudah membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) dan telah melakukan kewajiban hukum, telah sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh otorita batam.”

“Tindakan turut tergugat dalam hal ini (otorita batam) yang telah membatalkan alokasi hak pengelolaan atas nama penggugat sangat tidak beralasan juga tidak berdasar dan sewenang-wenang. Ini sudah merupakan tindakan melawan hukum,” kata Andi di Jakarta, baru-baru ini.

Sementara, Andi Tajuddin meminta kepada semua tergugat untuk menghentikan kegiatan yang ada atas lahan tersebut atau obyek lahan sengketa sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

“Bahwa dalam perkara ini tergugat telah menguasai dan bahkan membangun dilokasi tanah obyek sengketa juga sepatutnya mengetahui jika tanah tersebut masih bermasalah antara penggugat dengan turut tergugat dan tidak terburu-buru membangun atau memanfaatkan tanah tersebut untuk tujuan apapun juga sampai adanya kejelasan atas tanah tersebut,” kata Andi.

Akibat perkara wanprestasi ini, Andi menguraikan kerugian materil maupun inmateril atas kliennya, sebagai berikut;

Kerugian materil yakni hilangnya hak ekonomis yang seharusnya dinikmati oleh Penggugat atas hak pengelolaan tanah tersebut serta hilangnya uang wajib tahunan otorita yang telah dibayarkan oleh penggugat terhadap turut tergugat atas ranah yang jumlahnya US dolar 1.947.500.

Kerugian inmateril yakni kerugian atas wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat dan turut tergugat sebesar Rp200.541.250.000.

“Atas total jumlah kerugian tersebut penggugat beralasan dan berdasar hukum untuk meminta biaya bunga sebesar 2% perbulan terhitung sejak di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Andi. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.