
Khoeron menduga pabrik yang dikelola oleh yayasan Ponpes Al-Falah ini tak berizin, karena saat di konfirmasi ke Royan selaku penanggung jawab pabrik, dia tidak bisa melampirkan surat ijinnya. “kami hanya suruh menunggu Gus Jazuli selaku pemilik serta pengasuh Ponpes Al-Falah, kami juga akan segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab ke DLH,” lanjut Khoiron.
Royan selaku penanggung jawab pabrik saat dikonfirmasi terkait ijinnya tidak banyak memberikan keterangan “Tunggu Gus Jazuli pulang Umroh saja mas, karena saya sendiri tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti, mengancam akan melakukan penyegelan bagi pabrik yang tidak memiliki perizinan. “Jika ditemukan melanggar Perda, tidak menutup kemungkinan akan kita tutup sementara,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwasanya pembuangan limbah yang cemari sungai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) serta perda irigasi no 3 tahun 2012 pasal 58 tentang larangan membuang sampah dan limbah cair disepanjang saluran/sungai. (Por)