MK Tolak Uji UU Pembentukan Kabupaten Buru Selatan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan penyelesaian perselisihan batas daerah merupakan kewenangan Pemerintah. Sepanjang menyangkut perselisihan batas daerah dalam satu daerah provinsi, merupakan kewenangan gubernur. Sementara perselisihan batas daerah antardaerah provinsi merupakan kewenangan menteri dalam negeri. Oleh sebab itu dugaan pelanggaran hak konstitusional yang tertuang dalam Pasal 18 ayat […]
