Pakar Heran, Warga Perbatasan Philipina Tanya Nasib Anies

Namun, tegasnya, instruksi mendagri ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang harus diikuti kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 201 menyebutkan yang disebut peraturan perundang-undangan adalah PP, Perpres, Permen, dan Perda.

“Hakekat instruksi itu bersifat mendorong, mengkontrol dan mempercepat suatu target program /kegiatan. Apalagi, dasar pertimbangan instruksi Menteri ini adalah arahan Presiden dalam ratas kabinet tanggal 16 November 2020 yang menegaskan konsistensi kepatuhan prokes Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ungkapnya.

Ketua Presidium KAHMI Jaya, Mohammad Taufik mengaku terkejut adanya instruksi Menteri Dalam Negeri yang bisa memberhentikan kepala daerah. Menurutnya, surat instruksi itu biasanya bersifat internal dan tidak bisa mengintervensi lembaga lain.

“Kita baca instruksi itu kok untuk pecat gubernur. Kita perlu diskusikan, supaya yang begini ini tidak terjadi di negara ini. Terlalu sederhana jika kita memberhentikan kepala daerah lewat instruksi mendagri. Apalagi, instruksi itu datang setelah gubernur dipanggil lolda, baru keluar instruksi. Ini tidak bisa berlaku surut,” katanya.

Dia menganggap, pemberhentian kepala daerah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri perlu didiskusikan lebih lanjut. Pihaknya menilai, instruksi Menteri Dalam itu keluar karena emosi sesaat setelah adanya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.