Pansus II DPRD Membahas Modal Dasar Perseroda SPBU Trenggalek

Trenggalek,Harnasnews.com – Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Asisten Sekretaris Daerah mengadakan rapat pembahasan terkait Perseroan Terbatas Daerah (PERSERODA) untuk menggantikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Trenggalek terus bergulir,kamis. 16/4/2020.

Pengoptimalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Kabupaten Trenggalem terus dilakukan untuk meningkatkan pèndapatan asli daerah,salah satu langkah yang di tempuh adalah penyertaan modal dasar dan pihak eksekutif mengusulkan Rp 50 Miliar untuk modal dasar.

Ketua Pansus II Alwi Baharudin mengatakan “pembahasana terkait Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) untuk mengantikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah salah satu prioritas dari 26 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di tarjetkan tahun ini sudah rampung”.

Lanjutnya PT yang selama ini namanya digunakan untuk mengelola SPBU milik Pemkab Trenggalek berstatus pinjaman,Pemkab Trenggalek menginginkan PT baru milik Pemerintah sendiri,jadi Pemda dulu pinjam nama ke KPRI Pemuda Sejahtera sebagai badan usaha pendirian SPBU, sekarang Pemda mau mendirikan sendiri atas nama Pemda sendiri sehingga hal ini bisa dimasukkan dalam salah satu Ranperda,katanya.

Selain pembahasan peralihan Badan Usaha SPBU,Pansus II dan Asisten Setda Trenggalek juga mendiskusikan anggaran modal dasar untuk PT Jwalita Energi Lestari.

Perusahaan yang akan didirikan itu bergerak dalam bidang penjualan eceran bahan bakar minyak dan gas,Bupati mengusulkan modal dasar Rp 50 Miliar yang di tulis di Perda.ungkapnya

Selanjutnya Alwi menarjetkan Ranperda pengalihan PT bakal rampung akhir tahun 2020 ini,sementara untuk saham pihaknya belom ada wacana siapa yang akan masuk karena sebelumnya ada dua pemegang saham dan kemungkinan tetap akan bekerja sama dengan KPRI Pemuda Sejahtera,namun dengan menggunakan nama Badan Usaha Milik Pemda sendiri,Pungkasnya.(Geng/Rif)

Leave A Reply

Your email address will not be published.