Partai Demokrat Minta Kelompok KLB tak Mengulur-Ulur Mediasi

AHY dan Teuku Riefky melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi pada tanggal 13 April 2021 menggugat 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum.

12 pengurus KLB yang masuk dalam daftar tergugat, yaitu Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Terkait gugatan itu, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.

Saifudin mengatakan bahwa sidang terkait gugatan itu akan kembali berlanjut menunggu hasil mediasi.

Beberapa pertemuan mediasi telah berlangsung di PN Jakarta Pusat, salah satunya pada 3 Juni 2021.

Dalam salah satu pertemuan mediasi, tim kuasa hukum Partai Demokrat telah menyerahkan proposal perdamaian ke kelompok KLB.

Sejauh ini, pihak tergugat dan tim kuasa hukumnya belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.