
PB PMII: Seleksi Anggota BPK Akali Undang-Undang
“BPK perlu dijaga martabat dan marwahnya. Jika salah satu calon Anggota BPK TMS terpilih, ini sama artinya cacat formal karena tidak sesuai UU. Potensi digugat sangat tinggi,” ujar Daud.
Lebih lanjut, Daud menilai, apa yang dilakukan Komisi XI DPR dengan meloloskan calon anggota BPK TMS merupakan tindakan yang mengakali konstitusi. Ia menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Keppress apabila calon TMS benar-benar terpilih. “Bisa menjadi jebakan kepada Bapak Presiden ini nanti,” ucap Daud.
Diketahui, berdasarkan Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara itu, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). (qq)