Pekerja Migran Indonesia Diimbau tak Mudik Lebaran Tahun Ini

Namun, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurutnya, pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri. Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal, dikabarkan dari republika. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.