
Dijelaskan Aditia Sulaeman indikasi yang dilakukan tersangka pengerjaannya tidak rampung seperti Rancangan Anggaran Belanja ( RAB )
“Pekerjaan tidak terlaksana 100/%, baru kerja 45% , salah satu pekerjaan tidak terlaksana pengaspalan, sedangkan dana sudah dicairkan dana 100%.Sekarang tersangka baru satu orang , berpotensi tersangka baru, kerugian negara Rp. 500. 000. 000,” terangnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan Oleh penyidik kajari Bangka.
“Saksi yang sudah kita mintai keterangan yakni: KPA, PPK, PPSPM, Pengawas lapangan, tersangka dijerat primer pasal 2 juncto pasal 18 juncto pasal 55. KUHP, subsiser pasal 3 juncto 18 UU korupsi ancaman 4 tahun penjara,” kata Aditia Sulaeman. ( Ardam )