Pembangunan Pasar Purwosari Diduga Abaikan K3

PASURUAN, Harnasnews.com – Maraknya para pihak rekanan kontraktor yang tidak mengindahkan aturan sesuai kesepakatan perjanjian kontrak atau tidak sesuai dengan SOP. Seperti yang terjadi pada pembangunan pasar Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

CV Bukit Shafa sebagai pelaksana dalam pembangunan pasar Purwosari diduga sudah mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), terhadap para pekerja pembangunan pasar tersebut.

Berdasarkan pantuan awak media harnasnews.com belum lama ini, tampak para pekerja yang berada di lokasi proyek pembangunan Pasar yang sudah diperkirakan mencapai 60% total pembangunan tersebut tidak ada yang memakai sefty yang memadai sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi pembangunan pasar.

Perlu diketahui bahwa awal pembangunan pasar yang dimulai pada tanggal 08 oktober 2019 dengan nomor kontrak 027/2032/424.093/2019 dengan konsultan pengawas CV Dinamika Asri Prima dan konsultan perencana dari PT Dimensiempat Arsigatra dengan nilai kontrak sebesar Rp5.492.908.415,30 diduga dengan sengaja mengesampingkan keselamatan bagi para pekerjanya demi meraup keuntungan yang lebih besar.

Pengawas pembangunan pasar Purwosari Budi saat dikonfirmasi enggan menjawab dan hanya mengatakan proyek pasar ini punya Yahya.

Mirisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana yaitu CV Bukit Shafa sepertinya berjalan mulai dari awal pembangunan proyek pasar itu sendiri, dan CV Dinamika Arsi Prima selaku pengawas pembangunan pasar itu sendiri seakan-akan tutup mata terkait pelanggaran tersebut.

Diduga tidak adanya kelengkapan K3 itu sendiri dari awal pembangunan, karena tidak dapat teguran dari dinas terkait, atau mungkin pihak pengawas pembangunan sehingga pihak rekanan melakukan pekerjaan tanpa mengindahkan aturan sesuai ketentuan kontrak kerja.

Sementara itu Irfan selaku kasi intel kejari Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku belum menerima laporan tersebut, dan akan diberi peringatan terkait tidak seftynya para pekerja proyek tersebut.

“Karena ini bersifat untuk fasilitas umum (fasum) maka semua pekerjaan yang sudah dikerjakan akan di evaluasi sampai benar-benar sesuai dengan MoU yang telah disepakati bersama,” katanya. (Por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.