Pemda Mulai Bayar Ganti Rugi Lahan Pasar Seketeng

SUMBAWA,Harnasnews.com –  Proses pembayaran ganti rugi lahan pedagang di Pasar Seketeng mulai dilakukan.

Hingga Jum’at (01/02/2019) pagi tercatat 4 orang telah menerima pembayaran ganti rugi dari 39 bidang tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan Pasar Seketeng nantinya.

Proses tersebut bukannya tanpa kendala, Bagian Pertanahan Setda Sumbawa mengakui bahwa ada pihak yang enggan memberikan lahan dan bangunannya kepada Pemda dalam rangka renovasi Pasar Seketeng.

“Dari 39 bidang tanah atau bangunan yang harus dibebaskan, ada 1 atau 2 pemilik lahan yang masih bertahan,” kata Kasi Pengadaan Tanah Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Surbini.

Alasan mereka bertahan, ada yang karena alasan sejarah dari tanah yang mereka tempati.

Namun pihaknya telah menargetkan proses pembayaran ini harus segera selesai di awal Februari atau maksimal minggu kedua.

Mengenai nilai yang harus dibayar Pemda, Surbini menjelaskan bahwa pembayaranan sesuai dengan hasil perhitungan tim penilai independent.

Perhitungan tersebut diawali dengan pengukuran luas bidang tanah dan bangunan bersama Dinas PRKP pada Desember 2018 atau sebelum musibah kebakaran terjadi

“Pembayaran oleh Pemda setelah dilakukan penilaian dan penetapan harga tanah lokasi rencana pembangunan,” sebut Surbini.

Surbini menegaskan bahwa walaupun bangunan rusak dan hangus tetap dibayarkan sesuai penetapan penilaian pada Desember 2018, karena hak masyarakat yang dilindungi Undang-undang pengadaan tanah.

“Kalau sekarang dilakukan maka harganya juga akan berkurang karena akan ada proses penilaian ulang,” tambahnya.

Terkait nilai yang harus dibayar Pemda, Surbini menyebut total dana yang harus disiapkan senilai Rp 9.258.000.000, sesuai hasil tim apraisal. Pembayaran dilakukan per meter persegi senilai Rp 2.300.000.

Nilai tersebut melebihi yang disediakan Pemda yakni 7,5 miliar sehingga Pemda melalui Bagian Pertanahan akan segera melakukan perubahan pengusulan anggaran.

“Meski masih ada kekurangan anggaran, Pemda akan tetap membayar. Sehingga pembangunan Pasar Seketeng akan segera dilakukan,” tegasnya.

Dia berharap baik sebagai pribadi dan perwakilan Pemda, kepada masyarakat yang belum setuju sangat diharap dukungan terutama yang terkena dampak untuk mendukung pemerintah.

Surbini menegaskan bagi pemilik lahan yang tidak setuju, Pemda tidak melakukan penitipan atau penggugatan. Melainkan, akan meninggalkan mereka dan Pemda akan merubah desain pasar sehingga prosesnya cepat.

“Pembangunan pasar tidak bisa segera kalau proses hukum belum incraht,” sambungnya.

Menurutnya, bahwa Pemilik lahan yang bidangnya dibebaskan akan diberikan tempat prioritas di dalam penempatan.

Karena proses ganti rugi lahan tersebut menurutnya hanya berubah status dari lahan pribadi menjadi milik Pemda yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.