Pemerintah-DPR Bawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna Kamis 7 Juli

Salah satu yang mengakibatkan kelebihan penghuni di penjara yakni 70 persen penghuni lapas merupakan pelaku kejahatan narkotika. “Kenapa mereka bisa seperti itu? Karena mereka tidak diberikan hak-haknya serta (jumlah) narapidana yang keluar dan masuk LP perbandingannya terlalu jauh,” kata dia, dikutip dari antara.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, mengatakan, mereka akan meminta kepada pimpinan DPR untuk disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis (7/7).

Komisi III DPR tentu selain mendengarkan masukan dari konstituen, kemudian juga mempertimbangkan dasar-dasar hukum, perundang-undangan, dan sebagainya. “Mungkin pada 2019 ada satu fraksi yang menolak, namun pada saat ini hampir seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menerima catatan terkait RUU Pemasyarakatan,” kata dia.

Menurut dia, tidak ada lagi hal yang bisa menjadikan alasan untuk menghalangi U Pemasyarakatan tidak segera disahkan. “Insya Allah masalah kelebihan penghuni penjara segera teratasi,” ujarnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.