Pemkab Bogor Selesaikan Pensertifikatan Aset Pemda Terbanyak se-Jawa Barat

Kemudian, lanjut Iwan, sampai akhir Desember 2022, sesuai hasil Rakor antara Pemkab Bogor dengan Kantor Pertanahan bahwa proses sertifikasi aset pemda yang tercatat di KIB, akan diselesaikan di tahun 2023.

Untuk diketahui, sebagai wujud dukungan penuh Pemkab Bogor kepada Kantor Pertanahan, di tahun 2022 ini Pemkab Bogor memberikan dana hibah sebesar 6,3 milyar rupiah untuk menunjang program PTSL. Selain itu juga memfasilitasi terbentuknya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk melayani masyarakat Bogor Timur. Kantor ini sertifikatnya sudah siap akan kita serahkan hari ini kepada BPN.

“Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah Bogor Barat, kami juga akan memfasilitasi pembentukan kantor perwakilan pertanahan di wilayah Bogor Barat,” ujar Iwan.

Pada Rakor ini, ungkap Iwan, kami juga mengundang kurang lebih 50 pengembang perumahan karena banyak tanah pemerintah yang berasal dari PSU perumahan sudah diserahkan, tetapi belum sesuai Perda No. 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, sehingga masih banyak yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor senantiasa mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta terus berupaya mengembangkan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel. Pemkab Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Kami berharap sinergi antara Pemkab Bogor dengan KPK terjalin semakin baik, untuk kita bersama-sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel,” kata Iwan Setiawan. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.