
Lebih lanjut, Murti Asih menjelaskan, calon penerima bansos yatim berdasarkan usulan dari pemerintah desa (Pemdes) setempat melalui proposal yang diajukan kepada Dinsos Bojonegoro. Kemudian data tersebut diverifikasi dan divalidasi kelengkapan administrasi, serta besaran bantuan yang diusulkan.
“Ketentuan calon penerima bantuan ini, umur anak per 1 Juni 2023 tidak boleh melebihi 15 tahun,” ungkapnya.
Dinsos Bojonegoro menyalurkan bansos ke rekening penerima melalui Virtual Account (VA) Bank Jatim dalam 1 kali tahap masing-masing sebesar Rp 1.500.000. Proses penarikan dana setelah ada informasi jadwal dan lokasi penyaluran bansos lebih lanjut. Penerima dapat melakukan penarikan dana bansos seutuhnya secara langsung.
“Calon penerima dalam ajuan ini dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), lalu berada di luar panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta orang tua atau wali ber e-KTP Bojonegoro,” pungkasnya.(HNH).