
Pemkot Bekasi Diminta Kembalikan Fungsi Islamic Center
“Ini persoalan yang cukup serius. Bahkan saya dapat informasi pihak Islamic sendiri belum ada tanggapan terkait dengan berapa besar anggaran yang dikelola yayasan,” imbuhnya.
Ia juga kembali mendesak pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil alih kepengurusan Islamic Center agar fungsi awal sebagai laboratorium keislaman dan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk kemaslahatan umat.
Sebelumnya diberitakan diberbagai media, pengelolaan anggaran Islamic Center oleh yayasan Nurul Iman diduga tidak transparan. Yayasan tersebut diduga tidak pernah membayar Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak 2017 – 2021 sebesar Rp 3.655.472.463.
Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.
“Kami mendesak Wali Kota agar segera mencabut rekomendasi Wali Kota No 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Iman,” tegas Juffry.*