
Pemkot Bekasi Lakukan Investigasi Terkait Terbitnya Letter C Kasus Jual Kontrakan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pemerintah Kota Bekasi akan segera melakukan tindak lanjut terkait terbitnya girik Letter C dalam kasus jual kontrakan murah yang terjadi di kampung Pulo Gede, kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat yang viral beberapa waktu belakangan.
Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi atas kasus tersebut.
“Sebelumnya kita sudah lakukan investigasi, teman-teman distaru juga kemudian juga kita mohon kepada teman-teman kepada Lurah dan Camat untuk melakukan investigasi lapangan jadi kita sudah kita mulai menerima data,” ujar Bobihoe kepada media usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (28/07/25).
Lebih lanjut Bobihoe juga menerangkan bahwa Biro Hukum Pemkot Bekasi akan melakukan pendampingan kepada para korban penipuan yang mencapai 77 orang dengan kerugian mencapai lebih dari 4 miliar rupiah.
“Dari biro hukum, akan melakukan pendampingan hukum, menerima data dari sahabat-sahabat kita warga yang kena tipu tersebut,” katanya.
Pemkot juga akan menggandeng Polres Metro Bekasi Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi serta Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk mengungkap terbitnya Letter C atas tanah yang diperkarakan tersebut.
“Data yang ada, semua kita coba rangkum dan insyaallah saya pastikan dalam Minggu ke depan kita dapat menyelesaikan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa kasus dugaan penipuan jual kontrakan murah menimbulkan korban yang sangat banyak. Kerugian para korban bervariasi antara 30 juta hingga yang terbesar mencapai 420 juta rupiah.
Tersangka berinisial K dan UY telah diamankan polisi ketika kabur ke Cilacap, Jawa Tengah setelah kasus tersebut viral dan dilaporkan ke polisi.
Tersangka K (48 tahun ) dan UY (54 tahun) diamankan polisi setelah aksinya menipu sejumlah korban viral dan dilaporkan ke polisi. Pelaku melakukan aksi penipuan selama 2 tahun, sejak Juni 2023 dan terkahir Juni 2025 lalu. (Mam)
